Penyuapan Akil Mochtar?

Bonjourrrrr guyyss!big grin
Berhubung kalo mau ngomongin Pak Jokowi-Pak Ahok uda mainsteam a.k.a pasaran banget, nah makanya kali ini saya akan ngebahas tentang seorang Ketua salah satu dewan politik negara kita yang baru-baru ini melakukan suap-menyuap a.k.a KORUPSI! So? Check it out!

SIAPAKAH 'AKIL MOCHTAR' ITU?
Wah, sepertinya ada nama yang baru terdengar nih. Akil Mochtar. Ya seperti yang kita tau, Akil Mochtar merupakan mantan Ketua Dewan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Uda pada dong kan apa itu Mahkamah Konstitusi? Kalo yang bahasa oenyoe nya itu MK? Hihihi!big grin
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).

Nah setelah uda tau mengenai Mahkamah Konstitusi, mari kita kembali ke topik kasus penyuapan Akil Mochtar. Sebenarnya saya sendiri baru pertama kali mendengar nama tersebut. Jujur setelah membaca nama tersebut, saya langsung teringat dengan salah satu teman saya yang memiliki unsur nama yang sama, yaitu Mochtar Yadi Santoso. Hahaha, namun setelah saya searching di berbagai situs search engine akhirnya saya menemukan kejelasan nama itu. Yaitu sebagai berikut:
Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. (lahir di Putussibau, Kalimantan Barat, 18 Oktober 1960 umur 53 tahun) adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2013 dan Hakim Konstitusi periode 2008-2013. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 1999-2004, dan kemudian terpilih lagi untuk periode 2004-2009, juga sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM dan keamanan) periode 2004-2006. Akil bergabung menjadi Hakim Konstitusi pada tahun 2008, dan terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada bulan April 2013 menggantikan Mahmud MD, namun karena terbukti terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ada tanggal 5 Oktober 2013 lalu.

Nah kasus penyuapan itulah yang menyebabkan statusnya yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi berubah menjadi "MANTAN" Ketua Mahkamah Konstitusi.
Mungkin apakah masih ada yang belum tau mengenai kasus penyuapan MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi ini? Mari kita simak kutipan berita berikut ini:
 
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dengan pasal berlapis karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum berupa menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang terkait pengurusan penanganan sengketa Pilkada di MK.

Atas perbuatannya itu, Akil terancam dipidana selama 20 tahun penjara. Dalam dakwaan pertama, JPU menyatakan suami Ratu Rita itu menerima suap Rp3 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Kemudian, Rp1 miliar untuk penanganan atas permohonan keberatan  hasil Pilkada Lebak, Banten, serta Rp10 miliar dan USD500 ribu atas penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang.

Lalu, menerima Rp19,86 miliar atas  permohonan keberatan hasil Pemilukada Kota Palembang, dan untuk memuluskan sengketa Pilkada Kabupaten Lampung, Akil didakwa menerima Rp500 juta.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang menerima hadiah atau janji," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pulung Rinandoro saat membacakan berkas dakwaan Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Akibat perbuatannya, Akil pun terancam dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua terkait penerimaan gratifikasi untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan Kabupaten  Buton, ia didakwa menerima Rp1 miliar. Lalu, untuk penerimaan atas sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli, Akil didakwa menerima Rp1,8 miliar, dan Rp2,989 miliar untuk sengketa Pilkada Morotai, serta Rp10 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Jawa Timur.

Terkait hal itu,  Akil diancam terjerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Didakwaan ketiga, sambung JPU, Akil didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai ketua MK dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Dengan meminta Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem memberi uang Rp125 juta sebagai ongkos konsultasi mengenai perkara pemohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel.

Akil juga diminta untuk membantu mempercepat putusan sengketa Pilkada tersebut. Akibat perbuatannya, ia diancam terjerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Di dakwaan ke empat,  Akil juga didakwa menerima hadiah senilai Rp7,5 miliar dari Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ini diberikan terkait penanganan sengketa Pilkada di Provinsi Banten, dengan kewenangan Akil selaku hakim konstitusi di MK.

Atas perbuatannya itu, diancam terjerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Didakwaan kelima, Akil juga didakwa bersama Muhtar Ependy terhitung sejak 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 melakukan pencucian uang, dan diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa  didakwa melanggar pasal pencucian uang dalam rentang waktu antara 17 April 2002 sampai 21 Oktober 2010 sehingga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," tukasnya.(ful)
Yap seperti itulah kasus penyuapan Akil Mochtar. Beliau memang telah terbukti salah besar atas tindak penyuapan tersebut. Dan menurut persidangan terakhir, beliau akan positif dikenakan hukuman 20 tahun penjara.
Menurut saya sendiri, langkah pemerintah dalam menanggapi permasalahan ini semoga lebih diperketat dan tidak ada lagi diskriminasi mengenai hukuman yang diterima oleh setiap warga negara yang terbukti bersalah, walaupun mereka berasalah dari kedudukan pemerintah yang tinggi sekalipun. Karena seperti yang sudah-sudah telah banyak terjadi perbedaan jenjang antar si kaya dan si miskin dalam urusan pemerintahan.

Okay guys, sekian dulu postingan kali ini. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita sebagai warga negara Indonesia! SALAM INDONESIA!:face44:

Regards,
Helena Keicya


beberapa info dikutip dari:

GO GO GO FUTSAL!

Haaaaiiiiiiii readers!big grin
Long time no see. Hihi pada tau kan olahraga beken satu ini? Itu loh futsal. Pasti uda sering banget kan dengernya? Malah sampe-sampe bosen khususnya bagi para remaja lelaki. Tapiiiiii uda pada belom seluk beluk olahraga permainan satu ini? Kalo belom tau monggo dibaca di postingan kali ini! Happy reading!

Siapa sih yang belum pernah sama sekali mendengar kata 'FUTSAL' sama sekali? Bagi yang belom emang deh kudet, hihi peace out! But, tenang aja kok saya bekal ngejelasinnya big grin
Jadi, FUTSAL itu apaan sih?
Ya kalo menurut pandangan saya sendiri sih, futsal itu adalah permainan yang hampir sama dengan sepak bola. Namun, perbedaannya terletak pada ukuran lapangan, ukuran bola, jumlah pemain, dan yang paling menonjol adalah perbedaan aturan. Namun keseluruhan tujuan permainannya adalah sama, yaitu "MEMASUKAN BOLA KE DALAM GAWANG". Permainan futsal ini tentu saja dimainkan oleh dua tim, yang masing-masing beranggotakan lima orang, dan memiliki beberapa pemain cadangan. 
Sama seperti permainan sepak bola bukan?

Wahhh sejarahnya gimana tuh?
Nah, pada awalnya Futsal dipopulerkan di Montevideo, Uruguay pada tahun 1930 oleh Juan Carlos Ceriani. Keunikan futsal mendapat perhatian di seluruh Amerika Selatan terutamanya di Brasil. Ketrampilan yang dikembangkan dalam permainan ini dapat dilihat dalam gaya terkenal dunia yang diperlihatkan pemain-pemain Brasil di luar ruangan, pada lapangan berukuran biasa.
Pertandingan internasional pertama diadakan pada tahun 1965, Praguay menjuarai Piala Amerika Selatan pertama. Enam perebutan Piala Amerika Selatan berikutnya diselenggarakan hingga tahun 1979, dan semua gelaran juara disapu habis Brasil. Brasil meneruskan dominasinya dengan meraih Piala Pan Amerika pertama tahun 1980 dan memenangkannya lagi pada perebutan berikutnya tahun pd 1984.
Kejuaraan Dunia Futsal pertama diadakan atas bantuan FIFUSA (sebelum anggota-anggotanya bergabung dengan FIFA pada tahun 1989) di Sao Paulo, Brasil, tahun 1982, berakhir dengan Brasil di posisi pertama. Brasil mengulangi kemenangannya di Kejuaraan Dunia kedua tahun 1985 di Spanyol, tetapi menderita kekalahan dari Paraguay dalam Kejuaraan Dunia ketiga tahun 1988 di Australia.
Pertandingan futsal internasional pertama diadakan di AS pada Desember 1985, di Universitas Negeri Sonoma di Rohnert Park, California.

Hmm keren juga ya, gimana cara mainnya?
Secara keseluruhan, cara bermain futsal adalah sama dengan bermain sepak bola. Naum ada beberapa yang perli dilakukan dengan keahlian khusus. Yaitu:
  • Mengontrol Bola
    Biasa dilakukan dengan menggunaka kaki dalam, kaki luar, dan telapak kaki sebelah depan memanfaatkan soal sepatu. Teknik mengontrol bola dengan sol dalam futsal sangat ppenting sehingga harus dikuasa oleh setiap pemain.
  • Passing/ Pengumpanan
    Operan biasa dilakukan dengan menggunakan beragam sisi kaki, mau mekai kaki dalam, kaki luar, ujuang kaki, tumit, atau sisi bawah tidak ada yang salah. Namun yang paling baik adalah menggunakan kaki dalam dengan arah mendatar. Pasalnya, operan ini memiliki akurasi paling baik dibanding yang lainnya. Termasuk umpan panjang yang mneyusur lapangan, dan juga yang paling penting ketepatan mengoper bola pada kawan.
  • Driblling/ Menggiring
    Untuk mengecoh pemain lawan dalam sebuah permainan futsal, seorang pemain futsal harus memiliki kemampuan dalam menggiring bola. Dribbling bisa dilakukan dengan menggunakan kaki bagian luar, menggunakan kaki bagian dalam , dan menggunakan bagian punggung kaki.
  • Menendang Keras / Shooting
    Teknik menendang keras yang efektif dalam permainan futsal adalah menendang bola dengan menggunakan ujung kaki. sepatu, karena dengan teknik ini bola akan melesat cukup kencang dan bola juga akan tetap bergerak lurus. Permainan futsal memerlukan skill/ teknik dasar yang baik, tidak hanya sekedar menendang bola tapi juga diperlukan keahlian dalam menguasai atau mengontrol bola.
  • Kecepatan
    Ciri dari permainan futsal adalah kecepatan, maka pemain futsal dituntut cepat dalam mengalirkan bola, bergerak mencari ruang untuk menerima umpan, dan bereaksi, karena dengan pergerakan yang cepat, seorang pemain futsal akan dapat mengecoh lawan dan dalam melakukan pernjagaan seta juga dapat dengan cepat menyusun formasi baik itu ketika melakukan penyerangan ataupun ketika bertahan. Oleh karena itu kecepatan harus mutlak dikuasai sebagai salah satu teknik dasar futsal.
  • Fisik
    Karena dalam permainan futsal dituntut banyak bergerak, berlari dengan kecepatan, maka dibutuhkan fisik yang bugar, karena tanpa fisik yang baik sangat sulit seorang pemain futsal menjalani pertandingan tempo tinggi.

Wah seru juga tuh. Tapi mau main dimana? :(
Urusan main, sekarang sih kita uda gak perlu repot-repot ke lapangan dan takut  pas hujan kaki kita berlumuran lumpur. Sekarang uda buaanyaakk banget tempat-tempat futsal yang tersebar. Contoh sih kalo di kota saya (Batam) adalah:
  • Family Arena Futsal atau yang biasa disebut Ikan Daun dan kalo yang lebih tenarnya lagi disebut IKADA. Ini merupakan salah satu tempat futsal tersohor di Batam. Letak di tengah-tengah kota alias Batam Centre. Lebih tepatnya lagi dekat banget dari sekolah saya. Soal biaya? Terjangkau lah untuk patungan ukuran anak-anak ABeGe dengan tarif Rp 100.000 (Senin-Jumat), Rp 200.000 (Sabtu,Minggu,Libur Nasional) untuk lapangan besar.
  • Trinity Futsal. Ini juga tempat futsal tersohor dengan letak strategis di tengah kota. Yaitu di Carnaval Mall a.k.a My Mart Batam Centre. Tarif? Sama aja kok kayak IKADA.

Okelah, btw emang lapangannya gimana sampe harus nyewa gitu?
Kalo bicara soal lapangan sih memang ada perbedaan. Dari ukuran aja uda beda.
Ukuran lapangannya nih:
  1. Ukuran: panjang 25-43 m x lebar 15-25 m
  2. Garis batas: garis selebar 8 cm, yakni garis sentuh di sisi, garis gawang di ujung-ujung, dan garis melintang tengah lapangan; 3 m lingkaran tengah; tak ada tembok penghalang atau papan
  3. Daerah penalti: busur berukuran 6 m dari masing-masing tiang gawang
  4. Titik penalti: 6 m dari titik tengah garis gawang
  5. Titik penalti kedua: 10 m dari titik tengah garis gawang
  6. Zona pergantian: daerah 5 m (5 m dari garis tengah lapangan) pada sisi tribun dari pelemparan
  7. Gawang: tinggi 2 m x lebar 3 m
  8. Permukaan daerah pelemparan: halus, rata, dan tak abrasi.
Bola juga lohhh, nih:
  1. Ukuran: 4
  2. Keliling: 62-64 cm
  3. Berat: 0,4 - 0,44 kg
  4. Lambungan: 55-65 cm pada pantulan pertama
  5. Bahan: kulit atau bahan yang cocok lainnya (yaitu bahan tak berbahaya)
Jumlah pemain? Tentu saja!
  1. Jumlah pemain maksimal untuk memulai pertandingan: 5, salah satunya penjaga gawang
  2. Jumlah pemain minimal untuk mengakhiri pertandingan: 2 (tidak termasuk cedera)
  3. Jumlah pemain cadangan maksimal: 7
  4. Jumlah wasit: 2
  5. Jumlah hakim garis: 0
  6. Batas jumlah pergantian pemain: tak terbatas
  7. Metode pergantian: "pergantian melayang" (semua pemain kecuali penjaga gawang boleh memasuki dan meninggalkan lapangan kapan saja; pergantian penjaga gawang hanya dapat dilakukan jika bola tak sedang dimainkan dan dengan persetujuan wasit)
  8. Dan wasit pun tidak boleh menginjak arena lapangan , hanya boleh di luar garis lapangan saja , terkecuali jika ada pelanggaran-pelanggaran yang harus memasuki lapangan
Lama permainannya gimana?
  1. Lama normal: 2x20 menit
  2. Lama istirahat: 10 menit
  3. Lama perpanjangan waktu: 2x5 menit (bila hasil masih imbang setelah 2x20 menit waktu normal)
  4. Ada adu penalti (maksimal 5 gol) jika jumlah gol kedua tim seri saat perpanjangan waktu selesai
  5. Time-out: 1 per tim per babak; tak ada dalam waktu tambahan
  6. Waktu pergantian babak: maksimal 10 menit

Nah guys, itulah mengenai seluk beluk permainan futsal. Futsal tidak hanya boleh dimainkan oleh lelaki loh, sekarang-sekarang ini uda buanyaak banget club-club futsal wanita juga. Ohiya, seperti yang saya denger-denger dengan bermain futsal bakalan banyak loh kalori-kalori yang terbakar. Selain itu juga melatih otot jantung kita sehingga mengurangi resiko terkena gagal jantung. Menyehatkan bukan? Selain sehat, futsal itu juga menyenangkan loh. Tapi ingaattttt! Selalu main sportif dan jika kalah harus bisa menerima kekalahan dengan senang hati.big grin
Okay guys sekali dulu yaaaa, semoga bermanfaat!
SALAM OLAHRAGA!:face44:

Regards,
Helena Keicya
 

beberapa info dikutip dari: